Monday 29 May 2017

Cara Membeli Tanah Yang Aman dan benar

Transaksi jual beli tanah memanglah tak cara mencari persentase dapat disamakan seperti jajan gorengan dipinggir jalan, sehabis bayar jadi semua masalah segera usai. Ya, tidak hanya kisaran harga nya jauh tidak sama, jual beli tanah memanglah erat hubungannya dengan segi hukum.


Bukanlah apa-apa, takutnya sehabis dibeli nyata-nyatanya status tanahnya jadi sengketa atau seperti yang diutarakan oleh Sumarni Boer, seseorang Notaris serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap masalah yang kerap berlangsung umumnya menyangkut sertifikat bodong serta duplikasi sertifikat asli.

Jadi atas nama keamanan serta ipk kenyamanan, serta pastinya juga elemen legalitas hukum, hati-hatilah.

Walau masalah transaksi jual beli mungkin saja hal yang umum untuk banyak orang-orang, namun sesungguhnya, buat masalah jual beli tanah memanglah ada banyak yang belum mengerti tata langkahnya dengan benar.
Nah, jika telah berlangsung perjanjian pada konsumen serta penjual buat laksanakan jual beli atas sebidang tanah, jadi sebagian langkah yang perlu ditempuh yaitu :

1. Mempersiapkan kriteria

Berkas-berkas yang dibutuhkan yaitu :

Penjual :

Sertifikat asli hak atas tanah yang bakal di jual.
Kartu Sinyal Masyarakat.
Bukti pembayaran Pajak Bumi serta Bangunan.
Surat Persetujuan Suami / Istri untuk yang telah berkeluarga (atau akta kematian ketika telah wafat.
Kartu Keluarga.
Konsumen :

Kartu Sinyal Masyarakat.
Kartu Keluarga.
Mendatangi Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah

Penjual serta konsumen bersama mendatangi Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) buat bikin Akta Jual Beli tanah (AJB) sembari membawa kriteria yang sudah disediakan terlebih dulu. 

No comments:

Post a Comment