Transaksi jual beli tanah memanglah tak cara mencari persentase dapat disamakan seperti
jajan gorengan dipinggir jalan, sehabis bayar jadi semua masalah segera usai.
Ya, tidak hanya kisaran harga nya jauh tidak sama, jual beli tanah memanglah
erat hubungannya dengan segi hukum.
Bukanlah apa-apa, takutnya sehabis dibeli nyata-nyatanya
status tanahnya jadi sengketa atau seperti yang diutarakan oleh Sumarni Boer,
seseorang Notaris serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap masalah yang
kerap berlangsung umumnya menyangkut sertifikat bodong serta duplikasi
sertifikat asli.
Jadi atas nama keamanan serta ipk kenyamanan, serta pastinya juga elemen
legalitas hukum, hati-hatilah.
Walau masalah transaksi jual beli mungkin saja hal yang umum
untuk banyak orang-orang, namun sesungguhnya, buat masalah jual beli tanah
memanglah ada banyak yang belum mengerti tata langkahnya dengan benar.
Baca juga ; cara baca jangka sorong
Nah, jika telah berlangsung perjanjian pada konsumen serta
penjual buat laksanakan jual beli atas sebidang tanah, jadi sebagian langkah
yang perlu ditempuh yaitu :
1. Mempersiapkan kriteria
Berkas-berkas yang dibutuhkan yaitu :
Penjual :
Sertifikat asli hak atas tanah yang bakal di jual.
Kartu Sinyal Masyarakat.
Bukti pembayaran Pajak Bumi serta Bangunan.
Surat Persetujuan Suami / Istri untuk yang telah berkeluarga (atau akta kematian ketika telah wafat.
Kartu Keluarga.
Konsumen :
Kartu Sinyal Masyarakat.
Kartu Keluarga.
Mendatangi Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah
Penjual serta konsumen bersama mendatangi Kantor Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) buat bikin Akta Jual Beli tanah (AJB) sembari membawa
kriteria yang sudah disediakan terlebih dulu.
No comments:
Post a Comment