Friday 8 December 2017

Setelah Allianz, Giliran Axa Dipidanakan Nasabah


Sehabis Allianz, kesempatan ini giliran pihak asuransi Axa Financial Indonesia yg dipidanakan oleh nasabahnya.

TLS, yg mengakui udah jadi nasabah asuransi Axa sejak mulai 16 Agustus 2012 dengan premi sebesar nyaris Rp30 juta per th. sampaikan pihak asuransi itu lantaran berasa haknya tak dipenuhi sama sesuai persetujuan dalam polis.

" Dengan cara undang-undang perlindungan costumer, pertama, Pak Tri Lasmono disini udah dicurangi, lantaran dalam polisnya ini memang bukan hanya bentuk hak pertanggungan dengan reimburse, bukan hanya ditalangi ya tetapi cashless, " kata Swardi Aritonang yg melakukan tindakan menjadi kuasa hukum TLS, Selasa, (14/11/2017).

Laporan TLS tertulis dengan no : LP/5560/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan dugaan pelanggaran pasal 8 ayat (1) huruf f, pasal 10 huruf c, pasal 18 Jo pasal 62 ayat (1) Jo pasal 63Undang-undang RI No. 8/1999 perihal Perlindungan Costumer.

Menurut keterrangan TLS serta Swardi, persoalan ini berasal dari situasi kesehatan TLS yg tambah buruk pada 14 Desember 2016 selanjutnya serta mesti dirawat di Tempat tinggal Sakit Siloam Kebun Jeruk, Jakarta Barat sampai 16 Desember.

Pembayaran ongkos rumah sakit yg dimaksud selayaknya dapat dilaksanakan dengan cara cashless mesti diolah melalui langkah ajukan klaim. Akan tetapi, menurut mereka sistem klaim melahap saat sampai dua bln. serta penyerahan klaim TLS tidak diterima dengan argumen pengamatan medis tak ada isyarat rawat inap utk perawatan itu, ga ada obat terapis yang di dapatkan, serta tdk ada perbuatan medis yg dilaksanakan namun cuma konsultasi serta pengecekan laboratorium serta radiologi.

" Jawaban itu baru ditemui tanggal 8 Februari 2017 maka melahap saat yg cukup lama walaupun sebenarnya menurut dokter Rudy Sutedja sehabis dilaksanakan pengecekan MRI di Tempat tinggal Sakit Siloam Karawaci pada 10 Desember 2016, menurut hasil MRI diketemukan tonjolan pada leher sisi kanan serta disarankan mesti lekas dilaksanakan perbuatan biopsi serta pembedahan, " terang Swardi.

TLS lantas menekuni pengecekan di Singapura pada 2 Maret 2017 serta diketemukan kelenjar getah bening yg udah masuk tingkat 3.

BACA : asuransi kesehatan allianz

Mengingat kondisinya, dia lantas ajukan pra otorisasi utk ide penyembuhan Biopsi Massa di Tempat tinggal Sakit Pondok Indah Puri Indah Jakarta akan tetapi tidak diterima lantaran pihak layanan asuransi butuh kabar penambahan dari rumah sakit atau klinik atau dokter dari berapa pihak beda yg butuh saat sampai 60 hari sejak mulai dokumen klaim di terima.

Dia direkomendasikan utk membayar perawatan lebih dahulu serta laksanakan reimburse.

Risau penyakitnya jadi lebih kritis, dia laksanakan perbuatan biopsi serta pembedahan di Malaysia dengan argumen ongkos yg lebih murah.

Sepulang dari Malaysia, TLS mengakui dirinya sendiri masihlah mesti menekuni kemoterapi serta radiasi serta kembali ajukan klaim. Akan tetapi, lagi-lagi dia mesti tunggu lama sampai selanjutnya klaimnya yg ke-3 diketahui, kala sistem kemoterapinya nyaris tuntas.

LIHAT : asuransi aca mobil

" Sistem klaim yg sangat lambat bikin pihaknya kecewa lantaran tidak pas dengan apa yg dinyatakan dalam polis pasal 14 bahwa seandainya tertanggung menghendaki perawatan. segera jadi mampu memohon perjanjian pembayaran segera (cashless) paling lambat lima hari, " imbuhnya.

No comments:

Post a Comment