Tuesday 13 June 2017

Banyak Perusahaan Yang Masih Nunggak BPJS

Sekurang-kurangnya 106 perusahaan Klaim Asuransi AIA di Kota Depok menunggak pembayaran dana BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawannya.
Screenshot_38
Dengan cara bertahap serta satu per satu, mereka bakal di panggil pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok agar bisa merampungkan pembayaran keharusan perusahaannya.

Pemanggilan itu adalah tindak lanjut dari Santunan Jasa Raharja MoU atau nota kesepahaman pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok dengan Kejaksaan Negeri Depok sekian waktu lalu.
" Pemanggilan pada 106 perusahaan yang nunggak BPJS Ketenagakerjaan ini, kami kerjakan dengan cara bertahap, " kata Kepala Seksi Perdata serta Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Depok Fauzi pada wartawan, Rabu (31/05/2017).

Baca Juga :  Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Dengan adannya surat kuasa spesial (SKK) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan ke pihaknya, lanjut Fauzi, jadi pemanggilan 106 perusahaan itu sah serta dapat dikerjakan pihaknya.
Diinginkan, kata dia, sesudah pemanggilan dikerjakan, ada iktikad baik perusahaan untuk ingin merampungkan kewajibannya membayar tunggakan BPJS Ketenagakerjaan.

" Apabila tidak, dapat dikerjakan tuntutan pada perusahaan yang kami nilai tak ada iktikad baik serta membandel, " katanya.

Tetapi, Fauzi tetaplah optimistis serta mengharapkan semua bisa dikerjakan diluar pengadilan atau non litigasi, waktu pemanggilan dikerjakan.

" Waktu pemanggilan, kita bakal saksikan apa penyebabnya serta sejauh mana masalah di perusahaan itu, hingga menunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang semestinya jadi keharusan mereka, " katanya.

No comments:

Post a Comment